
Telemedicine merupakan ayanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien. Layanan Telemedicine berlaku untuk pasien umum. pasien dapat mendapatkan layanan telemedicine bersama dokter umum, dokter spesialis dan subspesialis.
Jadwal Layanan Telemedicine
- Layanan Telemedicine dengan dokter spesialis dan subspesialis bisa dilakukan sesuai dengan jam praktik dokter.
- Layanan Telemedicine dengan dokter umum bisa dilakukan pada pukul 08.00 – 21.00 WIB
Alur Layanan
1. Pendaftaran
Pasien daftar melalui PORSI (H-1) atau langsung pada hari H ke nomor WhatsApp TPPRJ (0823-3481-3009).
2. Pembayaran
Pembayaran ke rekening Bank Mandiri 1410016055675 BPM NU Siti Hajar (Bukti pembayaran dikirimkan ke WA 0823-3481-3009)
3. Administrasi
Di hari H pemeriksaan, petugas memeriksa ulang data pasien sebelum pelaksanaan konsultasi
4. Konsultasi
Petugas menghubungi pasien dan dokter melalui Video Call Whatsapp
5. Farmasi
Petugas berkoordinasi dengan Farmasi terkait E-Resep
6. Delivery
Petugas Farmasi menginformasikan ke pasien terkait obat, pembayaran serta biaya pengantaran.
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang, bisa menggunakan layanan home care untuk pemeriksaan laboratorium.